January 4, 2025

 

Anda sedang mencari sertifikasi profesi untuk tenaga kerja? Kira-kira bagaimana cara mendapatkan sertifikasi profesi? Yuk, simak penjelasan di bawah!

Pertama, Anda harus mengerti mengenai kompetensi yang dapat membantu Anda untuk mendapatkan sertifikasi ini. Kompetensi ini merupakan gabungan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat tercermin dari bagaimana cara kerja seseorang. Hal tersebut dapat menjadi acuan apakah Anda berkompetensi atau tidak.

Nah, Anda perlu membuktikan bahwa Anda memang berkompetensi dalam bidang yang Anda tekuni. Caranya adalah dengan mengikuti uji kompetensi yang dapat memberikan fakta mengenai kompetensi yang Anda miliki tersebut. Uji kompetensi ini terjamin dengan adanya penerbitan sertifikasi dari lembaga pemerintahan yang sah, yaitu BNSP. Sertifikasi yang Anda miliki ini dapat meningkatkan nilai jual Anda secara kredibilitas.

Apa Sih Sertifikasi Profesi?

Sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Contohnya adalah Sertifikasi  Ahli Manajemen Risiko, Analis Keuangan, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan lainnya.

Bagi seseorang yang mempunyai kompetensi khusus di suatu bidang tertentu, sertifikasi ini tentunya akan sangat bermanfaat untuk menunjukkan atau bahkan meningkatkan kemampuan yang orang tersebut miliki. Oleh karena itu, bagi Anda yang profesinya adalah pegawai medis, guru atau dosen, instruktur, trainer, dan lainnya yang membutuhkan kompetensi khusus, Anda bisa melakukan uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Lalu, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Salah satu cara agar Anda mendapatkan sertifikasi profesi tersebut adalah dengan uji kompetensi atau asesmen kompetensi. Pemerintah menugaskan BNSP sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi untuk mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi di Indonesia. BNSP menugaskan LSP untuk melaksanakan asesmen ini dengan standar kompetensi sebagai acuan. Acuan yang LSP gunakan di antaranya seperti Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), atau standar internasional yang telah terverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda yang ingin mendapatkan sertifikasi ini dapat mengikuti program yang LSP selenggarakan. Kemudian, bagi Anda yang lulus uji kompetensi, maka Anda akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 2 tahun.

Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan sertifikasi yang sangat Anda butuhkan di dunia kerja. Jika Anda tertarik dalam digital marketing, Anda dapat melakukan pelatihannya dan mendapatkan sertifikat juga di sini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *