January 4, 2025

 

Apa itu Sertifikasi Halal?

Program sertifikasi halal merupakan proses pemberian sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada pelaku usaha yang mengikutinya. Sertifikat halal akan memberikan pengakuan kehalalan suatu produk telah sesuai dengan fatwa halal tertulis dari MUI. Saat ini, terjadi peningkatan tren konsumsi produk halal di kalangan masyarakat global atau dunia. Meningkatnya perkembangan teknologi pengolahan produk pangan dan produk-produk lainnya secara pesar menyebabkan konsumen sulit membedakan antara produk yang halal dengan produk yang haram atau tidak halal. Oleh karena itu, bahan-bahan serta proses pengolahan suatu produk harus dapat dipastikan ketertelusuran dan jaminan kehalalannya. Sertifikat halal sangat penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing dengan usaha lain, khususnya pada masa pandemi. Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM? Berikut ini akan dibahas mengenai cara mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Prinsip Sertifikasi halal

  • Memastikan bahwa suatu produk telah sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH).
  • Memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram atau tidak halal dari fasilitas atau peralatan, pekerja, maupun lingkungan.
  • Menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca juga: Lembaga Sertifikasi UMKM

Alur Proses Cara Mendatakan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM)

  1. Pendamping PPH harus berasal dari ormas Islam; lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum; serta perguruan tinggi atau instansi pemerintah atau badan usaha yang bermitra dengan ormas Islam maupun lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.
  2. Pendamping PPH kemudian akan menerima pembinaan untuk melakukan kegiatan pendampingan PPH. Pendampingan proses produk halal (PPH) merupakan kegiatan yang mendampingi atau mengawal pelaku UMKM untuk memenuhi persyaratan kehalalan produk.
  3. Pendamping PPH kemudian akan melakukan verifikasi pernyataan pelaku usaha bahwa suatu produk tidak berisiko, terbuat dari bahan-bahan yang sudah terjamin kehalalannya, dan telah  melalui proses produksi yang sesuai standar halal.
  4. Pelaku usaha yang lolos verifikasi oleh pendamping PPH akan mengikuti akad atau ikrar halal.
  5. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemudian menerima dokumen permohonan sertifikat halal dari UMKM.
  6. Setelah itu, akan digelar sidang fatwa halal oleh MUI.
  7.  BPJPH kemudian akan menerbitkan sertifikat halal.

Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM. Semoga artikel ini dapat membantu Anda, khususnya para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan daya saing usaha Anda melalui program sertifikasi halal.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui informasi lain mengenai bisnis, pemasaran, dan marketplace, Anda dapat mengunjungi website Campus Digital untuk membaca berbagai artikel menarik lainnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *