Sertifikat Halal merupakan fatwa yang tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan akan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal adalah syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Urusan sertifikasi halal bagi UMKM memang menjadi beban bagi pelaku UMKM. Mereka seringkali mengeluhkan akan kesulitan dan kemahalan dalam pengurusannya. Dampaknya, usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal UMKM. Seharusnya, usaha seperti produk makanan, harus memiliki sertifikasi halal mutlak apabila produk tersebut untuk pasar domestik maupun pasar ekspor. Di samping itu, label halal juga sangat penting dalam memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan. Namun, sertifikat halal untuk UMKM, juga memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu sertifikat umkm gratis yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM adalah sertifikat halal. Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi UMKM, sebagai berikut :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah produksi secara kontinyu selama 1 tahun
- Website/media sosial
- Mengikuti prosedur sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang menggunakan produk halal
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk serta bahan yang menggunakan dan Proses Produk Halal (PPH).
Baca juga Sertifikasi Halal dan UMKM
Sertifikasi Halal UMKM
Menteri Koordinator Perekonomian, berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat halal. Hal ini menyusul atas permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menginginkan agar UMKM di Kawasan Industri Halal (KIH) bisa tersertifikasi semuanya. Menteri Koordinator Perekonomian, mengatakan setidaknya ada persyaratan khusus bagi mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Paling tidak mereka mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal. Selain itu Menko, juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari.
Sebelumnya, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin meminta, kepada pemerintah agar mempercepat proses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di lokasi Kawasan Industri Halal (KIH). Seperti, saat ini baru ada tiga wilayah sebagai KIH yakni Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate. Namun, operasional kawasan tersebut belum bisa terlaksana. Salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku UMKM. Melihat penyebab lamanya proses sertifikasi halal umkm, pemerintah memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM pada kawasan tersebut, sehingga proses sertifikasi halal terlaksana secara cepat dan murah.
Bagi kamu yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat profesi, bisa bergabung di Campus Digital. Campus digital memberikan panduan memulai bisnis bagi pemula maupun profesional dan menyediakan sertifikasi profesi yang bisa kamu gunakan untuk mencari pekerjaan. Yuk, segera bergabung bersama kami di Campus Digital.