January 6, 2025

Sistem Kompetensi

Kompetensi SDM Industri diperlukan dalam upaya meminimalisir kesenjangan kompetensi, lulusan pendidikan dengan kebutuhan pada bidang industri di Indonesia.

Maka supply driven pada orientasi pendidikan atau pelatihan harus ada perubahan menjadi demand driven.

Oleh karena itu, para praktisi bidang industri harus terlibat langsung untuk memberikan informasi yang terdapat pada bidangnya masing-masing yang sesuai pada standar yang ada,

Standar tersebut yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dan nantinya SKKNI dan KKNI tersebut akan menjadi dasar acuan untuk:

  1. Penyusunan Program Pendidikan/Pelatihan Berbasis Kompetensi dan modulnya guna memperlancar proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan.
  2. Penyusunan Skema Sertifikasi untuk tahap pengujian pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Dengan begitu, keahlian yang didapatkan pada lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan cocok dengan kebutuhan industri.

Dan para lulusan dapat memiliki sertifikat setelah melalui tahapan pengujian pada Lembaga Sertifikasi Profesi.

Penting kita ketahui bahwa dalam perjanjian internasional seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Contohnya, yang akan mendapatkan notifikasi untuk keluar dan masuknya tenaga kerja antar negara yakni melalui sertifikasi, bukan dari ijazah.

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (Program PBK)

PBK merupakan pendidikan atau pelatihan kerja yang memfokuskan pada penguasaan kemampuan dan keahlian kerja.

Prinsip dasar PBK:

  1. Terselenggarakan berdasarkan hasil identifikas kebutuhan pelatihan (gap competency) yang terlaksana melalui Uji Kompetensi.
  2. Terdapat pengakuan terhadap kemampuan yang telah mereka miliki.
  3. Bersifat individual dan berpusat pada peserta pelatihan.
  4. Terkasakan dengan mengadopsi sistem articulated sehingga memungkinkan peserta untuk dapat memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, menyesuaikan pada kemampuan masing-masing individu (multi-entry/multi-exit)
  5. Para peserta pelatihan akan mendapat penilaian berdasar pada pencapaian kemampuan sesuai dengan standar yang telah ada, dan
  6. Lembaga pelatihan yang teregritasi atau terakreditasi nasional yang akan menyelenggarakannya.

Infrastruktur Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi akan terselenggara melalui pengujian yang mendasarkan pada standar yang ada untuk memastikan kualitas kemampuan dan keahlian dari tenaga kerja industri.

Berikut ini adalah infrastruktur di Indonesia:

  • SKKNI, acuan penyusunan Skema Sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi di LSP.
  • LSP, lembaga yang memiliki wewenang dalam memberi pembuktian terhadap kompetensi seseorang pada suatu bidang yang mereka kuasai.
  • Asesor, memiliki tugas dalam memberikan penilaian pada pengujian.
  • TUK, tempat terlaksana pengujian

Jika ingin mengetahui informasi seanjutnya, dapat kunjungi laman website Campus Digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *