January 4, 2025

Sertifikasi halal merupakan program pemberian sertifikat halal yang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada pelaku usaha. Sertifikat halal akan memberikan pengakuan kehalalan produknya sesuai dengan fatwa halal tertulis dari MUI. Saat ini, telah terjadi peningkatan tren konsumsi produk halal di kalangan masyarakat global. Meningkatnya perkembangan teknologi pengolahan produk pangan dan produk-produk lainnya secara pesar menyebabkan konsumen sulit membedakan produk yang halal dengan produk yang haram atau tidak halal. Oleh karena itu, bahan-bahan serta proses pengolahan suatu produk perlu harus dapat dipastikan ketertelusuran dan jaminan kehalalannya. Sertifikasi halal sangat penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing dengan usaha lain, khususnya pada masa pandemi.

Baca juga: Sertifikasi Halal UMKM

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM

Regulasi yang Mengatur tentang Jaminan produk halal 

Jaminan produk halal merupakan suatu kepastian hukum mengenai kehalalah suatu produk melalui sertifikat halal. Saat ini telah terbit berbagai regulasi yang mengatur tentang jaminan produk halal, di antaranya, yaitu: UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; serta Keputusan Kepala BPJPH No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Menurut pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014, produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Contoh produknya yaitu barang seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasan genetik, dan bahan gunaan serta produk jasa seperti jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Menurut pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, program sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta memberikan dan meningkatkan nilai tambah pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal.

Menurut pasal 4A UU No. 11 Tahun 2020, kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha. Pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM. Semoga artikel ini dapat membantu Anda, khususnya para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan daya saing usaha Anda melalui program sertifikasi halal.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui informasi lain mengenai bisnis, pemasaran, dan marketplace, Anda dapat mengunjungi website Campus Digital untuk membaca berbagai artikel menarik lainnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *