Globalisasi dalam perekonomian menimbulkan berbagai dampak signifikan, salah satunya yaitu perluasan pasar tenaga kerja. Dahulu sebagian besar tenaga kerja hanya mampu bekerja di negaranya sendiri. Namun, saat ini pasar kerja terbuka lebar sehingga setiap orang dapat bekerja di manapun, termasuk di negara lain. Tingkat persaingan yang begitu ketat mengharuskan para pekerja memiliki bukti kompetensi lain di samping pendidikan formal yang telah ditempuh, yaitu sertifikat kompetensi. Hal tersebut kemudian menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP bertanggung jawab menyelenggarakan program sertifikasi profesi, kemudian memberikan lisensi kepada para Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melaksanakan uji kompetensi. Tenaga kerja yang mengikuti sertifikasi kompetensi kerja akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi yang mereka kuasai.
Pengertian Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 adalah proses pemberian sertifikat kompetensi secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi. Standar yang berlaku untuk sertifikasi tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan/atau internasional. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 juga menyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi tersebut berdasarkan pada SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Baca juga: Contoh Sertifikasi Kompetensi
Jenis Standar dalam Pelaksanaan Sertifikasi
Berdasarkan definisi sertifikasi kompetensi kerja di atas, terdapat tiga standar yang menjadi acuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan sertifikasi. Berikut merupakan penjelasan mengenai ketiga standar tersebut.
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
SKKNI adalah rumusan kemampuan mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan tertentu. SKKNI menjadi acuan dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dan penyusunan materi uji kompetensi. Dalam pelaksanaannya, pelatihan kerja terbagi menjadi dua jenis, yaitu secara berjenjang dan tidak berjenjang. Pelatihan kerja berjenjang merujuk pada jenjang Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI), sementara pelatihan kerja tidak berjenjang berdasarkan pada unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.
2. Standar Internasional
Pengertian standar internasional berdasarkan peraturan BNSP yaitu standar yang terbentuk oleh organisasi multinasional dan berlaku secara internasional. LSP yang telah mendapat pengakuan secara internasional menyelenggarakan sertifikasi berdasarkan standar internasional tidak perlu mendapatkan lisensi dari BNSP, tetapi tetap berkoordinasi dengan BNSP.
3. Standar Khusus
Berbeda dengan kedua standar sebelumnya, standar khusus memiliki cakupan lebih sempit. Pengembang dan pengguna standar tersebut adalah organisasi tertentu untuk kepentingan mereka sendiri atau memenuhi kebutuhan organisasi lain yang bekerja sama dengan mereka. Standar ini berlaku apabila suatu organisasi membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus.
Baca juga: Pelatihan Online Bersertifikat Memperkaya Skill
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian dan jenis-jenis standar dalam sertifikasi kompetensi kerja. Semoga membantu, ya!