Di dalam dunia kerja, sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting yang menjadi salah satu penentu keberhasilan suatu kegiatan. Sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga berlaku dalam bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Tentang SKKNI PBJ, PBJ adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa, mulai dari tahap perancangan kebutuhan hingga penyelesaian seluruh proses pemerolehan barang atau jasa. Kegiatan pengadaan barang dan jasa membutuhkan SDM yang profesional dan kompeten karena kebutuhan dan kegiatan pengadaan barang/jasa terus meningkat setiap tahunnya. Dalam rangka meningkatkan mutu SDM bidang PBJ, setiap orang yang terkait dengan bidang tersebut perlu mengikuti sertifikasi kompetensi PBJ untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Pihak-Pihak Terkait dalam Kegiatan PBJ
Proses pengadaan barang dan jasa melibatkan banyak pihak terkait. Seperti lazimnya pelaku kegiatan ekonomi, terdapat produsen dan konsumen dalam kegiatan PBJ. Pihak produsen mendapat sebutan sebagai penyedia barang/jasa yang terdiri dari badan usaha atau orang perseorangan. Sementara itu, pihak konsumen dapat terdiri atas pemerintah atau swasta. Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018, terdapat beberapa pihak yang terkait dengan PBJ.
1. Pengguna Anggaran (PA)
Pasal 1 ayat (7) Perpres menyatakan bahwa PA terdiri dari Kementerian Negara, Lembaga, atau Perangkat Daerah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
KPA memiliki dua jenis, yaitu KPA APBN dan KPA APBD. KPA APBN adalah pejabat yang mendapatkan mandat dari PA untuk melakuka sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengunaan anggaran pengguna anggaran yang bersangkutan. Sementara itu, KPA APBD berwenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dari perangkat daerah tertentu.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PA/KPA memberikan kewenangan kepada PPK untuk menentukan keputusan dan tindakan yang mengarah pada pengeluaran anggaran.
4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
UKPBJ adalah unit kerja pada Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah dan merupakan pusat keunggulan pengadaan barang atau jasa.
5. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)
Pokja terdiri atas sumber daya manusia yang telah mendapatkan kewenangan dari pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.
6. Pejabat Pengadaan
Pejabat pengadaan adalah pejabat yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukkan langsung, dan/ atau pembelian elektronik.
7. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)
PjPJP memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa.
8. Panitia Pemeriksa Hasl Pekerjaan (PPHP)
PPHP merupakan sebuah tim yang memiliki tugas untuk memeriksa administrasi hasil pengadaan barang/jasa.
9. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang mendapatkan kepercayaan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menjadi pelaksana sebagian atau seluruh PBJ.
10. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara swakelola melakukan pengadaan barang atau jasa secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
11. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa.
Baca juga: Paket Pelatihan dan Sertifikasi Digital Marketing
Beberapa Unit Kompetensi PBJ
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.70 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI PBJ, terdapat 29 unit kompetensi. Beberapa di antaranya yaitu menyusun spesifikasi teknis, memilih penyedia barang/jasa, melakukan negosiasi, mengelola pengiriman, mengelola penyimpanan, serta mengelola risiko.
Sertifikasi Kompetensi PBJ
Kegiatan PBJ merupakan sesuatu yang cukup rumit dan penuh dengan kehati-hatian, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus menjunjung tinggi transparansi dan responsibilitas. Karena itu, sumber daya manusia yang kompeten sangat memegang peranan penting dalam menjamin kelancaran kegiatan PBJ. Para pihak terkait dapat melakukan sertifikasi kompetensi PBJ untuk meningkatkan kompetensi mereka. Dalam penyenggaraannya, sertifikasi kompetensi PBJ menjadi wewenang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP kemudian memberikan izin kepada para lembaga penyelenggara sertifikasi untuk melaksanakan uji sertifikasi, seperti Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan PPM Manajemen.
Sertifikasi kompetensi PBJ merupakan salah satu sertifikasi yang menjadi incaran para ASN saat ini, mengingat bahwa pemerintah sedang berfokus pada pembangunan negara secara masif. Oleh karena itu, sertifikasi PBJ dapat menjadi salah satu alternatif untuk dilakukan. Selain itu, bagi kalian yang tertarik mengembangkan kompetensi di bidang lain, terutama digital marketing, Campus Digital menawarkan pelatihan dan sertifikasi digital marketing, loh! Tunggu apa lagi? Daftar sekarang, yuk!