Tahukah kamu bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia berjumlah 64 juta. 98,7% antaranya adalah usaha Mikro dan sekitar 0,01% atau 5000 usaha Besar. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi, pada tahun 2019 kurang lebih berjumlah 64 juta pengusaha UMKM, dan hanya sekitar 20% pengusaha yang sudah mendaftarkan usahanya secara resmi. Dalam artikel ini akan menjelaskan apa itu pendaftaran usaha, bagaimana cara mendaftar usaha dan membuat sertifikat registrtasi umkm.
Pendaftaran usaha?
Pendaftaran usaha merupakan bentuk legalitas usaha paling dasar yang mana pengusaha atau pemilik usaha harus mengurus untuk mengembangkan usahanya. Legalitas adalah pendaftaran atau registrasi aktivitas usaha, karena pada dasarnya pengusaha yang menjalankan aktivitas usaha tanpa badan usaha resmi tertentu, atau secara perseorangan. Sehingga yang mereka daftarkan adalah kegiatan usahanya, bukan badan usahanya. Dalam pendaftaran usaha ini, prosedur pengurusannya tidak memerlukan inspeksi tempat usaha seperti prosedur perizinan pada umumnya.
Bagaimana cara mendaftarkan usaha?
Terdapat beberapa jenis pendaftaran usaha yang perlu dilakukan oleh para pengusaha, khususnya pengusaha pemula, agar dapat menentukan jenis pendaftaran mana yang perlu didahulukan pengurusannya. Yuk kita bahas berikut ini!
1. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
IUMK adalah surat yang menerangkan bahwa suatu usaha telah terdaftar di Kecamatan, Pemda, atau Online Single Submission (OSS) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mana usahanya masih berskala mikro atau kecil dan sudah dapat izin untuk beroperasi di lokasi tertentu (sesuai alamat domisili usaha yang telah daftar).
2. Surat Keterangan Usaha (SKU)
SKU adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang benar adanya memiliki usaha di suatu wilayah kelurahan/kecamatan tertentu. SKU berfungsi untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Untuk dokumen persyatan pembuatan SKU, seperti KTP, KK, NPWP usaha, dan surat pengantar RT/RW serta Bukti kepemilikan tempat usaha.
3. Sertifikat Register UMKM
Sertifikat registrasi UMKM adalah surat yang menerangkan bahwa suatu usaha benar adanya memiliki kegiatan usaha dan berada di lokasi usaha yang disebutkan oleh UKM sebagai pemohon. Sertifikat Register UMKM bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat dan dokumen perizinan lainnya
- Membuka website/daftar
- Verifikasi email (Pastikan email untuk mendaftar adalah email yang aktif karena akan ada pemberitahuan melalui email)
- Mengisi data dan melampirkan dokumen
- Menunggu 2 x 24 jam untuk verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM
- Setelah verifikasi selesai, Sertifikat Register UMKM sudah bisa unduh
Manfaat jika memiliki Sertifikat Register UMKM adalah bisa mengakses program, mendapatkan diskon biaya perizinan dan mendapatkan notifikasi informasi/prioritas partisipasi program/diskon dari non-pemerintah.
Demikian pembahasan terkait pendaftaran usaha atau regsitrasi UMKM. Bagi kamu yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat profesi, bisa bergabung di Campus Digital. Campus digital memberikan panduan memulai bisnis bagi pemula maupun profesional dan menyediakan sertifikasi profesi yang bisa kamu gunakan untuk mencari pekerjaan. Yuk, segera bergabung bersama kami di Campus Digital.