Program sertifikasi dai di luncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai peraturan baru di dalam pemerintahan. Kebijakan yang di buat mengenai program sertifikasi bukanlah tanpa tujuan tertentu. Hal ini di perjelas oleh pernyataan yang di sampaikan oleh Kemenag secara langsung.
Lantas, pernyataan mengenai program tersebut telah di rencanakan melalui sebuah rapat kerja bersama para pejabat negara, termasuk Wakil Presiden RI. Program ini telah mendapat kesepakatan dan persetujuan oleh petinggi negara, maka hal itu akan segera di terapkan.
Tujuan Sertifikasi Dai
Kebijakan sertifikasi ini telah di informasikan dari Menteri Agama, Fachrul Razi. Akan tetapi, menurut informasi yang beredar bahwa sertifikasi ini di terapkan untuk seluruh penceramah agam di Indonesia. Hal tersebut berarti bukan hanya dai yang notabenenya adalah beragama Islam, melainkan akan di terapkan pula pada penceramah agama lainnya.
Namun, apakah sebenarnya tujuan dari sertifikasi ini? Apakah hanya sekadar sebuah validasi atau pendataan?
Menurut pernyataan dari menag bahwa sertifikasi ini di tujukan bagi para pemuka agama dengan bertujuan untuk menghilangkan isi ceramah yang menurutnya bertentangan dengan nilai – nilai UUD 1945 dan Pancasila. Tentu saja, hal ini patut untuk di pertanyakan oleh banyak pihak penting dan publik.
Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Dai
Padahal, seluruh penceramah pasti memiliki niat untuk menyebarkan kebaikan berkenaan dengan agama. Tentunya, dengan mengandung nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan juga UUD 1945. Sebab, apabila di lihat dari sila pertama sudah jelas bahwa dengan cara menganut kepercayaan agama dapat mencerminkan Pancasila. Tidak hanya itu, alasan tersebut pun menuai polemik dan beragam kontra yang berdatangan dari berbagai pihak. Sebab, tujuan tersebut di rasa belum memiliki kejelasan yang pasti.
Walaupun demikian, menag akan tetap melanjutkan program ini sesuai dengan pernyataan tersebut. Para dai akan menjalani proses sertifikasi tanpa adanya paksaan, hal ini di tujukan kepada para penceramah yang bersedia. Apabila telah selesai hingga proses akhir, maka dai tersebut secara resmi telah menjadi dai yang bersertifikasi.