Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan salah satu modal untuk dapat meningkatkan keberhasilan dalam dunia kerja. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas SDM yaitu dengan melakukan sertifikasi kompetensi bidang tertentu. Sertifikasi kompetensi adalah proses mendapatkan sertifikat bidang tertentu, di mana peserta akan mendapatkan sertifikat setelah lulus uji kompetensi. Di Indonesia, terdapat berbagai macam jenis sertifikasi, seperti sertifikasi digital marketing, dosen dan tenaga pendidik, tenaga kelistrikan, akuntan, serta profesi lainnya. Sebagian besar profesi ataupun jabatan saat ini mengharuskan para pekerja di bidang tersebut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Salah satu bukti seseorang telah memiliki kualitas kompetensi yang sesuai yaitu dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Calon peserta ujian yang hendak mengikuti program sertifikasi dapat mendaftarkan diri di lembaga sertifikasi kompetensi (lsk) terkait.
Beberapa Tugas dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008, lembaga sertifikasi kompetensi adalah lembaga yang dibentuk oleh suatu organisasi atau asosiasi profesi dan mendapat pengakuan Pemerintah. Peran lembaga sertifikasi kompetensi yaitu menyelenggarakan uji dan sertifikasi kompetensi tertentu. Berikut merupakan beberapa contoh tugas dan wewenang dari lembaga sertifikasi kompetensi.
1. Merencanakan program kerja lembaga sertifikasi kompetensi
2. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis uji kompetensi
3. Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi
4. Menetapkan materi uji kompetensi
5. Menetapkan biaya uji kompetensi sesuai standar Pemerintah
6. Menerbitkan dan mendistribusikan sertifikat kompetensi, dengan blanko sertifikat dari Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
Program Dana Bantuan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
Proses pembentukan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) merupakan implementasi dari Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2019. Di dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah petunjuk teknis terkait LSK, termasuk pemberian dana bantuan bagi LSK baru dan LSK berprestasi. Terkait dengan dana bantuan tersebut, Kemendikbud bertanggung jawab memberikan dana bantuan berupa uang senilai 375 juta rupiah untuk pembentukan dan pembinaan LSK.
Baca juga: Uji Kompetensi dan Teknologi Digital
Persyaratan Penerima Bantuan
Terdapat beberapa persyaratan dalam proses pemberian bantuan kepada suatu LSK yang baru terbentuk, yaitu sebagai berikut.
1. LSK terkait merupakan bentukan dari organisasi/ asosiasi profesi
2. Domisili Jakarta dan sekitarnya (prioritas utama)
3. Melengkapi dokumen utama, seperti legalitas organisasi profesi oleh Pemerintah, akta notaris LSK, AD/ART LSK, alamat tetap sekretariat LSK, susunan kerja dan biodata pengurus, serta program kerja minimal setahun. Selain itu, terdapat dokumen pendukung lain, seperti SKL berbasis KKNI, kurikulum berbasis KKNI, daftar calon master penguji, daftar calon tempat uji kompetensi (TUK), serta pedoman penilaian uji kompetensi.
Pemanfaatan Dana Bantuan
LSK yang mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah, baik yang baru terbentuk atau karena berkinerja baik dapat mempergunakan uang tersebut untuk keperluan sebagai berikut.
1. Bantuan Pembentukan LSK
a. Pengadaan sarana dan prasarana LSK maksimal 50%
Contoh: sewa gedung, pengadaan furnitur, komputer, dan jaringan telepon
b. Persiapan penyelenggaraan uji kompetensi minimal 30%
Contoh: penyusunan pedoman operasional standar pengujian dan penilaian, penyusunan alat dan bahan penilaian uji kompetensi, dan pembentukan tempat uji kompetensi.
c. Manajemen dan operasional lembaga maksimal 20%
Contoh: biaya-biaya rapat dan surat-menyurat
2. Pembinaan Mutu LSK
LSK yang berkinerja baik juga akan mendapatkan dana bantuan untuk beragam keperluan, misalnya peningkatan mutu anggota, pengadaan sarana dan prasarana, serta pembiayaan kegiatan LSK.
Baca juga: Paket Pelatihan dan Sertifikasi Digital Marketing
Demikian sekilas penjelasan mengenai lembaga sertifikasi kompetensi dan program dana bantuan dari Pemerintah. LSK yang hendak mendapatkan dana bantuan dapat mengajukan proposal kepada Dirjen Kursus dan Pelatihan Kemendikbud. LSK yang lulus verifikasi kemudian dapat menandatangani kerja sama antara dirjen terkait dan LSK.