January 7, 2025

LSP TIK Indonesia

LSP TIK Indonesia. Maka memiliki tujuan untuk memenuhi. Dan tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi. Selain itu juga telekomunikasi. Dan merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP.

Dan sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID). Maka untuk melakukan dan membuktikan seorang tenaga kerja yang profesional. Dan benar-benar telah memiliki kompeten pada bidangnya. Maka tenaga profesional tersebut mendapatkan pengakuan. Dan aatas kompetensi profesi yang mereka miliki. Selain itu baik secara nasional maupun internasional. Maka sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki komitmen. Dan dalam menerapkan sistem sertifikasi nasional. Maka LSP TIK Indonesia memiliki sejarah panjang dan kontribusi. Dalam menyusun SKKNI bidang Komunikasi dan Informatika. Menyusun skema sertifikasi dan kualifikasi nasional. Membuat materi uji kompetensi. Dan melakukan pelatihan dan menyediakan assessor kompetensi. Selain itu juga melaksanakan uji kompetensi. Selain itu juga memiliki visi. Memiliki tekad membangun kompetensi. Dan keahlian di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu melalui sertifikasi yang internasional telah mengakuinya. Maka juga memiliki misi sebagai berikut :

  • Melakukan kolaborasi dengan industri. Dan untuk memberikan penghargaan atas efisiensi. Dan efektivitas kerja pemegang sertifikat. Serta yang telah membantu menciptakan “comparative advantage“. Kepada pengguna jasa dan pengembangan. Yang berkesinambungan di bidang industri. Selain itu juga teknologi informasi dan telekomunikasi
  • Bersinergi dengan industri, akademisi, dan profesi. Maka untuk mengidentifikasi unit-unit kompetensi. Dan ntuk mengembangkan sistem sertifikasi. Dan yang mengacu pada standar internasional
  • Menumbuhkan penghargaan oleh pengguna jasa. Dan kepada yang memegang sertifikat atas kompetensi.

Fungsi dan peran

Selain itu, dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi. Maka LSP TIK mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut :

  • Sebagai sertificator. Melaksanakan sertifikasi kompetensi
  • Sebagai developer. Melakukan pemeliharaan standar kompetensi. Selain itu juga mengembangkannya
  • Melakukan asesmen
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Memelihara kinerja asesor. Dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Mengembangkan standar kompetensi
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  • Mengkaji ulang standar kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji dan asesor. Selain itu juga. Menyusun skema kompetensi berdasarkan SKKNI.

Selain itu, LSP TIK Indonesia. Juga menyediakan sertifikat kompetensi secara online. Oleh karena itu, bila ingin mengetahui LSP TIK Indonesia. Maka bisa mengunjungi webnya. https://lsptik.or.id/. Untuk informasi yang lebih lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *