January 6, 2025

Sertifikat Halal adalah fatwa MUI secara tertulis yang menjamin kehalalan suatu produk telah memenuhi syariat Islam. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus mendapatkan sertifikasi halal dahulu sebelum mencantumkan label halal di kemasan produknya. Adanya persaingan ketat antara produk UMKM dengan produk-produk dari perusahaan besar, khususnya pada masa pandemi dapat menimbulkan permasalahan bagi UMKM. Pelaku UMKM wajib mengikuti sertifikasi jaminan produk halal supaya bisa bersaing dengan industri-industri besar. Konsumen cenderung akan meragukan produk yang belum bersertifikasi halal sehingga sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjaminnya status kehalalan produk tersebut. Artikel ini akan membahas mengenai kisaran biaya untuk memperoleh sertifikasi halal UMKM.

Baca juga: Sertifikasi Halal UMKM

Biaya Sertifikasi Halal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama menjelaskan bahwa biaya sertifikasi produk halal di BPJPH berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 5000.000. Namun, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal merujuk ke biaya yang diputuskan oleh Kepala BPJPH.

Pelaku usaha besar atau usaha luar negeri akan dikenai biaya sertifikasi halal 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara itu, pelaku UMKM dapat dikenai biaya sertifikasi halal, perpanjangan sertifikat halal, dan penambahan varian atau jenis produk halal sebesar Rp. 0 atau gratis.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Pelaku UMKM dapat mengunjungi link berikut ini untuk mengisi formulir pendaftaran online sertifikasi halal. Namun, sebelum itu, pelaku UMKM harus mengetahui persyaratan-persyaratan dalam pendaftaran sertifikasi halal gratis. Syarat-syarat tersebut, yaitu alamat domisili harus jelas; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Sertifikat SPP-IRT dan memiliki website atau media sosial; usaha merupakan usaha mikro dengan modal usaha kurang dari Rp 1 M dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 M; memiliki paling sedikit 1 jenis produk yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun dan telah memiliki pasar; menyertakan nama produk, daftar produk, bahan, dan proses pengolahan produk; mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan berlaku; dan melampirkan pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan-bahan dalam pembuatan produk, serta PPH (Proses Produk Halal).

Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal. Semoga artikel ini dapat membantu Anda, khususnya para pelaku UMKM untuk dapat mengembangkan usaha Anda.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui informasi lain mengenai bisnis, pemasaran, dan marketplace maka kunjungilah website Campus Digital untuk membaca berbagai artikel menarik lainnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *