Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 memberikan amanat bahwa penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan dapat memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta dan warga masyarakat.
Sertifikasi kompetensi tersebut menjadi pengakuan terhadap kompetensi yang mereka miliki setelah melalui serangkaian pengujian kompetensi.
Lembaga pendidikan yang telah secara resmi yang akan menyelenggarakan pengujian sertifikasi, guna untuk menguji kemampuan peserta didik sesuai bidang keahliannya.
Bagi para peserta didik yang telah memiliki sertifikasi kompetensi tersebut akan menjadi bukti bahwa kemampuan mereka sudah teruji kompeten, masyarakat dapat menggunakannya dalam keperluan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2008 juga menyatakan bahwa lembaga sertifikasi mandiri yang akan menerbitkan sertifikasi kompetensi
Lembaga tersebut sebelumnya telah terbentuk oleh organisasi profesi dan telah mendapat pengakuan dari Pemerintah. Oleh karena itu, hadirnya LSK ini patut untuk kita ketahui.
Lalu, bagaimana pengertian LSK sendiri? yuk, simak informasi selanjutnya mengenai pengertian LSK yang perlu kalian ketahui!
APA ITU LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI (LSK)
Lembaga sertifikasi kompetensi (lsk) merupakan sebuah lembaga yang dalam kegiatannya mengadakan pengujian dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik maupun masyarakat yang belajar secara mandiri.
Organisasi atau Asosiasi profesi yang membentuk suatu badan hukum lembaga sertifikasi komeptensi yang mandiriĀ dan mendapat pengakuan dari pemerintah.
LSK dalam kegiatannya mengelola program secara mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan juga organisasi profesi pembentuknya serta masyarakat yang menjadi peserta uji kompetensi.
Lembaga ini bertujuanĀ untuk menyediakan pengujian bagi para peserta didik dan masyarakat yang belajar secara mandiri guna menilai kemampuan secara kompeten sesusai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
LSK sendiri berkedudukan di daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta, dan wialyah sekitarnya. Untuk satu bidang keahlian, hanya terdapat satu LSK sesuai bidang tersebut.
Seperti itulah pengertian mengenai Lembaga Sertifikasi Kompetensi, jika kalian menyukai artikel informatif lainnya, bisa kunjungi laman website Campus Digital.