January 7, 2025

Aplikasi TikTok belakangan ini menjadi aplikasi yang sangat menarik banyak generasi baik anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Melalui TikTok, pengguna bisa berkreasi membuat sejumlah konten-konten yang dapat menarik masa.

 

Namun, belakangan ini banyak pengguna TikTok melihat sejumlah konten-konten tidak senonoh. Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini ada video yang anak-anak bawah umur lakukan yang mengarah ke adegan dewasa. Selain itu, dalam aplikasi ini juga belum ada fitur yang memfilter konten yang sesuai dengan batasan umur.

Apakah TikTok Haram?

Lantas, bagaimana pandangan Islam soal bermain TikTok?
Segala hal yang tidak memberikan manfaat positif itu dapat memberikan nilai makruh oleh syariat agama. Apalagi jika hal itu cenderung kepada nilai negatif dan haram dalam nilai agama.
Sebenarnya ada beberapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang nafsu atau hal yang menententang langsung dengan nilai dalam agama.

Baca juga : Fitur untuk Mempercantik Konten TikTok

Hal-hal tersebut termasuk dalam kaidah haram. Segala yang menunjukkan kearah yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dilakukan. Masyarakat harap menjauhi segala sesuatu yang memberi nilai makruh dalam Islam. Jadi lebih baik menjauh. Hal-hal makruh, tidak dianjurkan dalam agama agama, jatuhnya dapat dikatakan haram.
Apa sih hukum menari dalam Islam? Ini menari dengan tarian yang banyak gerakan, banyak kelenturan. Contohnya seperti perempuan dia cuma gerak kaki, gerak tangan kanan kiri. Beda halnya dengan menari, menari saja hukumnya boleh di dalam Islam. Hal tersebut sudah pernah mendiskusikan oleh para ulama terdahulu bahkan ulama saat ini. Termasuk Nahdlatul ulama dalam Bahsul Masailnya itu sudah membahas hukum tarian itu boleh.

Bahkan beberapa ulama terdahulu misalnya Imam Rafi’i, Imam Haromain, Imam Imad Assyahrawardi. Beliau mengatakan bahwa tarian itu hal yang tidak haram. Jadi ini ulama-ulama besar yang keilmuannya dan mereka ini para Mujtahid dan masih banyak lagi , termasuk Imam Nawawi itu mengatakan tidak haram tarian itu. Kecuali berlebih gerakan erotis atau mengundang syahwat.

Banyak usaha kecil tidak memulai pemasaran konten karena mereka masih percaya bahwa mereka harus memiliki rencana yang sempurna sebelum memulai. Pemasaran konten merupakan hal penting untuk terjun ke konsumen yang jangkauannya lebih luas. Anda bisa bergabung bersama Campus Digital untuk membantu membuat konten digital marketing yang baik dan benar. Yuk jangan sampai ketinggalan ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *