January 5, 2025

Perkembangan teknologi digital menyebar secara signifikan pada era globalisasi seperti saat ini. Beragam inovasi muncul mempengaruhi sistem untuk melakukan berbagai perubahan. Salah satunya ialah sistem tanda tangan yang dapat di lakukan tanpa perlu bertemu secara langsung. Tanda tangan secara digital adalah sebagai gantinya.

Inovasi digital ini telah di laksanakan di berbagai kegiatan penting, seperti mengurus surat menyurat, tanda tangan, hingga transaksi perbankan. Oleh karena itu, sertifikasi tanda tangan digital menjadi hal penting untuk melakukan berbagai urusan terutama yang bersifat resmi.

Dengan begitu, terdapat beberapa PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berada di Indonesia telah mendapatkan pengakuan resmi oleh Kementerian KOMINFO, diantaranya ialah PrivyID, Peruri, VIDA, Solusi Net serta beberapa penyelenggara lainnya.

Baca juga: Daftar Program Sertifikasi Software Development

Lantas, Bagaimana cara mendapatkan tanda tangan digital yang tersertifikasi secara hukum? Berikut adalah penjelasannya:

Sertifikasi Tanda Tangan Digital

Cara memiliki tanda tangan digital bersertifikasi:

  1. Daftar melalui jasa PSrE Indonesia yang tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO. Bagi aparatur sipil negara diwajibkan untuk mendaftar pada PSrE pemerintah.
  2. Verifikasi data berupa NIK, identitas diri, foto dan biometrik. Apabila data tersebut benar dan valid, maka akan di lanjutkan pada proses penerbitan.
  3. Apabila proses penerbitan berhasil, pendaftar akan di sediakan akun untuk mengunduh sertifikat elektronik berdasarkan PSrE.
  4. Setelah memiliki sertifikat tersebut, pemilik sudah dapat menandatangani dokumen elektronik yang di butuhkan. Pemilik sertifikat tanda tangan digital dapat menandatangani berbagai dokumen elektronik di berbagai platform, seperti e-banking, perjanjian, bisnis digital global, dan lain sebagainya.

PSrE Indonesia yang telah tersertifikasi resmi menyelenggarakan sistem tanda tangan digital secara aman dan bertanggung jawab.

Nah, jadi itulah proses untuk mendapatkan sertifikat tanda tangan secara digital yang sesuai dengan aturan PSrE resmi Indonesia oleh Kementerian KOMINFO.

Apakah kalian ingin mendaftar sertifikasi ini? Jangan lupa untuk melakukan langkah yang sudah di jelaskan di atas secara teratur, ya!

Semoga pembahasan tersebut bermanfaat bagi kalian yang ingin mendaftar, terima kasih!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *