January 1, 2025

 

Kepanjangan dari UMKN yakni usaha, mikro, kecil dan menegah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  Usaha yang tak masuk sebagai UMKM tergolong sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Baca juga Berikut biaya Sertifikasi halal UMKM dan tips mendapatkannya

Pemerintah mulai menerapkan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pekerja profesional, termasuk pendamping UMKM dan fasilitator pendidikan dan pelatihan UMKM. Sertifikat kompetensi artinya sertifikat yang di terbitkan secara resmi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).  Sertifikat penting bagi pelaku usaha (UMKM) agar naik kelas dan produk usahanya mudah akses. Dengan begitu pelaku usaha dapat mengikuti berbagai sertifikasi, agar mendapat sertifikat untuk menaikan kelas dan produk usahanya.

Cara Mendapatkan Sertifikasi UMKM

Di era pandemi covid-19, semua kegiatan di lakukan secara online. Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Pemilik UMKM akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Pembuatan surat IUMK ini gratis. Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
  4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Formulir IUMK yang telah di isi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
  6. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah di ingat.

Bagi kamu yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat profesi, bisa bergabung di Campus Digital. Campus digital memberikan panduan memulai bisnis bagi pemula maupun profesional dan menyediakan sertifikasi profesi yang bisa kamu gunakan untuk mencari pekerjaan. Yuk, segera bergabung bersama kami di Campus Digital.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *