Investasi Kripto telah ramai digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat beberapa tahun belakangan ini, salah satunya bitcoin. Para trader dan investor dapat melihat pergerakan tren pasar, dan juga prediksi agar mendapatkan cuan melalui situs CoinMarketCap.
Kripto memiliki beberapa jenis mata uang digital untuk melakukan transaksi yaitu, Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya.
Baca juga mengenai: Apa Itu Aktivitas Bisnis? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Investasi Kripto menurut MUI ?
Menurut MUI, Bitcoin sangat mendekati gharar yang mengindikasikan timbulnya keraguan, pertaruhan (spekulasi), ketidakjelasan yang merugikan orang lain. Harga yang tidak bisa dikontrol dan tidak bisa menjamin secara resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga banyak spekulasi haram.
MUI menjelaskan bahwa Kripto memiliki dua hukum yaitu, Mubah dan Haram. Jika digunakan sebagai alat tukar adalah Mubah, jika digunakan sebagai alat investasi adalah Haram. Hal ini diutarakan oleh KH Cholil Nafis sebagai Ketua Bidang Pengurus MUI.
Menurut Fahmi Salim selaku Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa yang bisa dijadikan pedoman untuk menyepakati hukum uang kripto. Menurutnya hukum dari penggunaan mata uang kripto bergantung pada penggunaannya.
Bitcoin sendiri pertama kali muncul pada tahun 2009 sebagai mata uang elektronik yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin pertama kali dideskripsikan oleh Wei Dai pada 1998 yang merupakan merupakan sebuah implementasi dari cryptocurrency (mata uang kripto)
Dengan semakin majunya teknologi, banyak masyarakat yang menggunakan kripto sebagai alat investasi dan juga alat tukar. Namun sistem kerja dari Bitcoin di luar kontrol dari bank sentral dan juga pemerintahan.
Dalam sistem kerja Bitcoin, terdapat dua pengguna yaitu trader dan miners. Pembedanya adalah trader merupakan orang yang melakukan jual dan beli. Miners merupakan orang yang menjalankan server dan verifikasi Bitcoin.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak masyarakat memilih Kripto sebagai alat investasi. Lantaran dinilai lebih mudah dan lebih cepat jika dibandingkan dengan investasi dengan membeli saham bisnis dari sebuah perusahaan.
Meski Kripto lebih cepat sebagai alat investasi, alangkah lebih baiknya jika masyarakat melakukan sesuai aturan dan kaidah agama yang telah ditetapkan. Tentunya, masih banyak alat investasi lainnya yang dapat dilakukan seperti saham, emas dan lain – lainnya.
Baca juga artikel lain Campus Digital