Salah satu sertifikasi yang penting bagi UMKM sektor industri makanan adalah Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT merupakan jaminan yang menjamin produk makanan dari industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu. Jaminan tertulis ini diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan. SPP-PIRT berfungsi sebagai izin edar suatu produk pangan sehingga UMKM dapat mengedarkan atau memasarkan produk pangan tersebut secara legal melalui penitipan maupun penjualan langsung ke masyarakat.
Baca juga: UMKM Penggerak Ekonomi Nasional
Saat ini, persaingan antara produk pangan UMKM dengan produk pangan modern yang sudah memiliki hasil uji laboratorium berjalan semakin ketat. Oleh karena itu, produk makanan atau minuman dari UMKM wajib memiliki sertifikat SPP-IRT untuk meyakinkan konsumen. UMKM sektor industri makanan yang telah mendapatkan sertifikasi SPP-IRT tentunya memiliki produk pangan yang telah terjamin kualitas dan keamanannya. Hal tersebut terjadi karena produk tersebut telah melewati serangkaian tahap uji dan seleksi yang ketat oleh dinas kesehatan terkait. Maka dari itu, produk yang lolos selekesi merupakan produk pangan yang benar-benar layak konsumsi. UMKM yang telah mendapatakan izin P-IRT dapat mengedarkan produk pangannya melalui jalur distribusi yang lebih luas, misalnya dengan menitipkannya di supermarket yang telah memiliki banyak konsumen.
Lalu Apa Saja Manfaat Sertifikasi SPP-PIRT bagi UMKM Industri Makanan?
UMKM pada sektor industri makanan yang telah mengikuti sertifikasi SPP-PIRT, akan memperoleh beberapa manfaat, yaitu:
- Pengusaha UMKM sektor industri pangan yang telah mendapatkan sertifikasi SPP-PIRT akan lebih bebas memasarkan produknya secara luas. Produk tersebut dapat dipasarkan di toko modern seperti swalayan atau supermarket.
- Pencantuman kode P-IRT pada produk pangan dapat membuktikan keamanan dan mutu produk tersebut kepada konsumen. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Pencantuman kode P-IRT juga akan meningkatkan nilai jual produk karena konsumen lebih menyukai produk pangan yang telah terjamin kualitas dan keamanannya.
- UMKM yang telah memiliki sertifikat perizinan SPP-PIRT dapat terhindar terhindar dari beberapa sanksi administrasi akibat pelanggaran. Misalnya pelanggaran peraturan di bidang pangan, ketidaksesuaian nama pada sertifikat, dan ketidakamanan serta ketidaklayakan produk pangan.
- Jika industri UMKM yang telah bersertifikasi SPP-PIRT memerlukan alat-alat untuk menunjang produksinya, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkannya tanpa memungut biaya.
Itulah penjelasan singkat mengenai manfaat sertifikasi SPP-PIRT bagi UMKM pada sektor industri pangan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda khususnya para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan bisnis UMKM Anda.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lain mengenai bisnis atau pemasaran untuk meningkatkan usaha bisnis Anda, Anda bisa membaca berbagai artikel di website Campus Digital.