January 6, 2025

Aplikasi TikTok Haram, benarkah?

Aplikasi TikTok Haram. Bagaimana mungkin kita menyebutkan haram selagi kita belum mengetahui hukumnya? Haram adalah larangan dan jika dikerjakan akan mendapatkan dosa namun jika tidak dikerjakan akan mendapatkan pahala.

Aplikasi TikTok adalah aplikasi yang mendukung dan menyediakan alat seperti musik, filter, dan video-video berdurasi pendek yang diisi oleh konten kreator. Tiktok tidak selalu menampilkan hal yang berbau haram, ada juga yang menyebarkan dakwah melalui Tiktok.

Pengguna TikTok lebih cenderung untuk melakukan tren tarian, menari-nari mengikuti irama musik yang iringinya, melakukan tarian atau dance untuk menghilangkan penat dan merefleksikan tubuh menjadi lebih santai dan ringan.

Menurut Gus Miftah pernah bertutur kata tentang aplikasi TikTok, “Sepanjang pembikinan kontennya tidak mengandung unsur maksiat, tidak mengumbarkan auratnya, tidak mengandungkan syahwat, dan tidak ada manfaatnya hukumnya adalah makruh. Tapi kalau maksiat hukumnya tentu (haram)”. Jelasnya.

Baca juga TikTok, Aplikasi dengan Fitur Menarik yang Cocok Digunakan untuk Berbisnis

Aplikasi Tiktok Menurut Dalil

Aplikasi TikTok Haram? Berikut Dalil menurut Hadist Shahih

  1. Dalil mendengarkan Musik

Menggunakan Aplikasi Tiktok tentu akan mendengarkan musik, karena video yang ada di TikTok selalu dan rata-rata mencantumkan musik.  Hukum mendengarkan musik itu mubah. tidak ada kata sepakat oleh para Ulama tentang mengharamkan mendengarkan musik.

”Nas-nas syarak telah menunjukkan bahwa melakukan menyanyi, menari, dan memukul rebana sambil bermain perisai dan senjata pada hari raya adalah hukumnya mubah. Sebab, hari seperti itu adalah hari bergembira.” menurut Al-Ghazali.

2. Dalil Berjoget atau Menari-nari

Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Berkata: “Berjoget atau menari hukumnya adalah makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang meniru seperti orang kafir maka akan menjadi haram hukumnya”

Tips Menggunakan TikTok dengan Baik

Bagaimana menggunakan aplikasi TikTok dengan benar? Tentu saja itu pertanyaan kita sebelum memulai konten yang akan dibuat. Selagi tidak menyebarkan hal-hal yang negatif  menurut pandangan Islam hukumnya adalah makruh seperti yang dipaparkan oleh Gus Miftah.

Menurut ustadz Syam di dalam video di akun TikToknya menjelaskan bahwa konten yang telah di Uploadnya berdua bersama istrinya jangan di share ke Instagram karena Instagram dipenuhi oleh orang yang hobi menghujat dan menurutnya pengguna TikTok lebih dewasa dibandingkan Instagram.

Ustad Agam berdakwah di TikTok. dan masih banyak lagi para ustad Muda yang telah menyebarkan Dakwah di TikTok. Akan lebih baik jika kita menghindari hal-hal yang jelek dan membuat konten dengan unsur berdakwah dan menyebarkan Agama Islam serta menjauhkan diri dari perbuatan yang haram.

lebih banyak membaca artikel di Campus Digital 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *