January 7, 2025

LSP Pariwisata dan Spa Indonesia

LSP Pariwisata dan Spa Indonesia. Maka adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata dan spa.

Maka melaksanakannya dengan memperhatikan perspektif. Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13. Dan tahun 2003 antara lain :

  • Pasal 11. Maka setiap tenaga kerja berhak memperoleh. Dan/atau meningkatkan. Dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat dan minat. Selain itu juga kemampuan melalui melaksanakan pelatihan kerja
  • Ada Pasal 12. Maka pengusaha memiliki tanggungjawab atas peningkatan. Dan atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui kerja
  • Dan Pasal 18 ayat 1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Dan setelah mengikuti pelatihan kerja. Dan yang lembaga kerja telah menyelenggarakannya
  • Pasal 18 ayat 2. Maka mendapat engakuan kompetensi kerja. Dan melalui sertifikasi kompetensi kerja
  • Selain itu, Pasal 18 ayat 3. Dan tenaga kerja yang memiliki pengalaman. Maka dapat mengikuti sertifikasi kompetensi.

Selain itu, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi. Dan memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  • Menyusun skema sertifikasi. Dan melalui identifikasi kompetensi bidang
  • Melaksanakan sertifikasi kompetensi
  • Melakukan asesmen
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK). Selain itu sekaligus memelihara kinerja TUK
  • Meninjau ulang standar kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor). Selain itu juga sekaligus memelihara kinerja asesor.

Selain itu, juga memiliki wewenang sebagai berikut :

  • Memberikan sanksi kepada asesor. Dan TUK yang melanggar aturan
  • Mencabut sertifikat kompetensi. Selain itu juga membatalkannya
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi
  • Menetapkan biaya uji kompetensi. selain itu menetapkan TUK
  • Mengembangkan standar kompetensi yang sudah ada
  • Mengusulkan standar kompetensi baru.

Syarat pendaftaran

Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi. Dan dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan. Selain itu pelatihan dan/atau pengalaman kerja. Dan sesuai dengan bidang kerjanya. Maka, ada juga syarat pendaftarannya :

  1. Pendaftaran offline. Dengan mendatangi langsung ke kantor. Dan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Pengalaman kerja dan praktek kerja lapangan. Dan sesuai dengan bidang pekerjaannya
  • Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar. Dan menuliskan nama di belakang foto
  • Bila ada menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan. Selain itu juga menyerahkan fotokopi sertifikat kompetensi
  • Fotokopi ijazah terakhir. Dan juga fotokopi KTP
  1. Pendaftaran online. Maka bisa mengunduh formulirnya di web https://lspparsi.com/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *