LSP Pariwisata dan Spa Indonesia
LSP Pariwisata dan Spa Indonesia. Maka adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata dan spa.
Maka melaksanakannya dengan memperhatikan perspektif. Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13. Dan tahun 2003 antara lain :
- Pasal 11. Maka setiap tenaga kerja berhak memperoleh. Dan/atau meningkatkan. Dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat dan minat. Selain itu juga kemampuan melalui melaksanakan pelatihan kerja
- Ada Pasal 12. Maka pengusaha memiliki tanggungjawab atas peningkatan. Dan atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui kerja
- Dan Pasal 18 ayat 1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Dan setelah mengikuti pelatihan kerja. Dan yang lembaga kerja telah menyelenggarakannya
- Pasal 18 ayat 2. Maka mendapat engakuan kompetensi kerja. Dan melalui sertifikasi kompetensi kerja
- Selain itu, Pasal 18 ayat 3. Dan tenaga kerja yang memiliki pengalaman. Maka dapat mengikuti sertifikasi kompetensi.
Selain itu, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi. Dan memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Menyusun skema sertifikasi. Dan melalui identifikasi kompetensi bidang
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi
- Melakukan asesmen
- Membuat materi uji kompetensi
- Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK). Selain itu sekaligus memelihara kinerja TUK
- Meninjau ulang standar kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor). Selain itu juga sekaligus memelihara kinerja asesor.
Selain itu, juga memiliki wewenang sebagai berikut :
- Memberikan sanksi kepada asesor. Dan TUK yang melanggar aturan
- Mencabut sertifikat kompetensi. Selain itu juga membatalkannya
- Menerbitkan sertifikat kompetensi
- Menetapkan biaya uji kompetensi. selain itu menetapkan TUK
- Mengembangkan standar kompetensi yang sudah ada
- Mengusulkan standar kompetensi baru.
Syarat pendaftaran
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi. Dan dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan. Selain itu pelatihan dan/atau pengalaman kerja. Dan sesuai dengan bidang kerjanya. Maka, ada juga syarat pendaftarannya :
- Pendaftaran offline. Dengan mendatangi langsung ke kantor. Dan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Curriculum Vitae (CV)
- Pengalaman kerja dan praktek kerja lapangan. Dan sesuai dengan bidang pekerjaannya
- Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar. Dan menuliskan nama di belakang foto
- Bila ada menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan. Selain itu juga menyerahkan fotokopi sertifikat kompetensi
- Fotokopi ijazah terakhir. Dan juga fotokopi KTP
- Pendaftaran online. Maka bisa mengunduh formulirnya di web https://lspparsi.com/.